Buron Korupsi Dana Hibah KONI Bengkulu Diringkus di Jakarta
Rindangnews.com mufran Imron buron tersangka korupsi dana hibah KONI Bengkulu menjalani serangkaian tes covid 19
BENGKULU, Rindangnews.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu meringkus tersangka korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu, Mufran Imron, pada Jumat (7/5/2021).
Mufran yang diduga terlibat kasus korupsi danah hibah senilai Rp 11 miliar itu sempat buron beberapa bulan, hingga ditangkap di sebuah apartemen Jakarta Timur.
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno membenarkan penangkapan mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu tersebut.
“Setelah dari penyelidikan yang kami lakukan, diketahui bahwa terdapat kerugian dana hibah Koni Provinsi sebesar Rp 11 milIar. Setelah proses penyidikan, diketahui bahwa tersangka paling bertanggung jawab atas kerugian tersebut,” ujar Sudarno melalui pesan singkat, Minggu (9/5/2021).
Menurut Sudarno, tersangka telah 2 kali mangkir dari pemanggilan penyidik.
“Tersangka kami tangkap di Hotel dan Apartemen Aston Titanium Square Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada 5 Mei 2021, sekitar pukul 01.15 WIB,” kata Sudarno.
Dalam proses penangkapan, Polda Bengkulu dibantu penyidik dari Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya.
“Setelah diJemput di tempat persembunyiannya, tersangka dibawa ke Polda Metro Jaya dan kemudian dibawa ke Bengkulu. Tersangka juga menjalani serangkaian tindakan antisipasi protokol Covid-19,” ujar Sudarno.
Average Rating