LSM Lippan Jaya Laporkan”Kades Argamulya, Talang Tua dan Tanjung putus ke kejaksaan Negeri Argamakmur.

Read Time:1 Minute, 12 Second
Bengkulu utara- RindangNews.com
Hari ini, senin 10-08-2020.
Lembaga swadaya Masyarakat LIPPAN JAYA Bengkulu utara, melaporkan Kades Talang Tua ke kejaksaan Negeri argamakmur, Terkait Dugaan perbuatan melawan hukum ( korupsi ) pada kegiatan Fisik dan non Fisik DD& ADD THN 2019. Sebagai Pungsi kontrol Lsm Lippan telah melakukan investigasi kelapangan, meninjau dan melihat langsung kegiatan fisik DD Thn 2018 dan 2019. Sangat memperihatinkan diantaranya kegiatan jalan Rabat Beton yang saat ini memperihatinkan kondisinya Pecah- pecah sebelum waktunya,, atas hasil investigasi inilah. Lsm Lippan Mengirimkan surat ke kejaksaan.

Saat dikonfirmasi langsung oleh Redaksi RindangNews.comKetua Lsm Lippan Jaya Bengkulu utara. Bung Sahril membenarkan bahwa hari ini kami selaku ketua bersama Anggota akan mendatangi kejaksaan Negeri Argamakmur. Untuk mengantarkan surat Laporan Dugaan korupsi DD/ADD Talang tua. Kec.padang jaya. Pada kegiatan Fisik dan non Fisik Tahun 2019. Sahril mengatakan bahwa kami selaku Lsm Lippan akan konsen betul untuk terus mengontrol aliran DD yang masuk kedesa agar tepat guna dan bermanfaat untuk kesejahteraan Masyarakat tentu melalui program – program DD dan ADD pro rakyat ujar bung sahril dengan nada tegas.. tidak hanya saja yang dilaporkan oleh Lsm Lippan pada hari ini di kejaksaan Argamakmur. Diantaranya Desa tanjung putus, Desa Talang Tua, dan Desa argamulya. Sahril meminta kepada aparat penegak hukum mohon kiranya dapat memproses atas Laporan kami dugaan Korupsi DD & ADD.. dan kepada rekan- rekan media agar kiranya tetap memantau dan membantu memberikan informasi yang sebenar-benarnya kepada Masyarakat…. ( Tarmizi )

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

One thought on “LSM Lippan Jaya Laporkan”Kades Argamulya, Talang Tua dan Tanjung putus ke kejaksaan Negeri Argamakmur.

  1. Kalau benar ada penyimpangan anggaran silakan di tidak lanjuti,yg artinya laporan tersebut atas permintaan masyarakat bukan atas kehendak dari lembaga dan di buktikan dengan surat penyerahan bantuan ke lembaga dri masyarakat,karena masyarakat sebgaI pungsi kongtrol di desa yg ikut dlm mdst tahun 2019.apa bila ada laporan tahun iini jg harus ada kejelasan dri masyarakat setempat.andaikan nanti ada temuan ini harus di porses bukan ada apanya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *