Himbauan Kepala Sekolah SDN 158 Air baus kepada Warga Sekolah terkait dengan kewaspadaan untuk mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease (COVID) 19
Bengkulu Utara
Rindangnews.com
Sehubungan dengan acuan dari Dinas Pendidikan tanggal 18 januari yang lalu tentang peraturan yang telah berlaku yaitu Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi Pandemi Corona Virus Disease, Satuan pendidikan baik kepala sekolah dan guru wajib menerapkan protokol kesehatan di sekolah selama kondisi Pandemi Corona Virus Disease belum berakhir;
Kepala sekolah SDN 158 yaitu Bapak Sumadi. S.Pd menghimbau bahwa seluruh warga sekolah wajib disiplin mengenakan masker dengan baik, menjaga jarak aman minimal 1 (satu) meter, mencuci tangan serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat; Beliau juga mengatakan
Guru dan tenaga kependidikan sebagai tauladan dan panutan peserta didik harus dapat memberikan contoh ketaatan terhadap aturan penerapan protokol kesehatan dan memiliki rasa malu bila tidak dapat memberikan contoh yang baik bagi peserta didik dan lingkungannya; Bagi guru/ tenaga kependidikan yang dalam kondisi tidak enak badan (flu, pilek, batuk, dan lain-lain), hamil, atau memiliki riwayat penyakit bawaan (komorbid) agar melaksanakan tugas/ bekerja dari rumah;
Selama masa pandemi Covid-19, dimohon kepada seluruh guru, tenaga kependidikan dan warga sekolah untuk lebih peka dan waspada terhadap potensi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan sekolah masing-masing;
Seluruh satuan pendidikan untuk tidak menyelenggarakan kegiatan upacara, lomba, dan/atau kegiatan lainnya ini dikatakan Beliau agar kita sama – sama bisa menjaga kesehatan da n terhindar dari virus covid 19 dan agar proses belajar juga berjalan dengan lancar dan kondusif dan tetap sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku. (Tarmizi )
Average Rating