Sidang Gugatan oleh Nasabah terhadap Bank BRI Argamakmur terus berjalan
Bengkulu Utara, 19 Desember 2020
Rindangnews.com –
Sidang dengan nomor perkara 13/pdt.G/PN/Agm, atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Nasabah Terhadap Bank BRI Argamakmur terus berjalan.
Kuasa hukum penggugat Hadymon Saputra, SH.,MH., mengatakan proses sidang tetap berlanjut dan untuk saat ini sampai pada tahapan Duplik dari pihak Tergugat. “Hingga saat ini proses sidang tetap berlanjut dan telah sampai pada tahapan Duplik dari Tergugat” kata Hadymon.
Hady mengatakan, dirinya selaku kuasa hukum penggugat akan berusaha semaksimal mungkin dalam memperjuangkan hak-hak dari kliennya.
“Kami akan berusaha semaksimal mungkin, dan kami yakin majelis hakim nantinya akan memberikan putusan yang terbaik dalam perkara ini” ujar Hady.
Lebih lanjut Hady menjelaskan bahwa tergugat dan turut tergugat jelas telah melakukan perbuatan melawan hukum atau onrechtmatige daad karena dengan sengaja tidak mengikutsertakan Asuransi Jiwa pada pinjaman klien kami dan pihak Bank juga tidak menjelaskan terlebih dahulu segala risiko yang mungkin dihadapi penggugat selaku nasabah BRI ketika tidak mengikut sertakan Asuransi Jiwa pada Pinjamannya.
“Memang Asuransi Jiwa itu sifatnya tidak wajib, tapi dengan nominal pinjaman klien kami ini yang lebih dari 300 jt tentunya pihak Bank seharusnya menyampaikan kepada debitur/kilen kami tentang resiko ketika tidak mengikutsertakan asuransi jiwa pada pinjamannya”.
Toh perusaahan Finance/leasing yang notabene umurnya masih baru dibanding Perbankan, selalu mengikut sertakan asuransi Jiwa pada saat mengajukan Kredit.
Dalam kasus ini pihak BRI Argamakmur, jelas tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan tidak melaksanakan Penerapan Manajemen Risiko sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia No 12/35/DPNP ini tentunya menimbulkan kerugian Materiil dan Immateriil bagi klien kami. Pungkas Hady. ( vynna )
Average Rating