Aliansi ; Berharap Pemerintah Daerah Kab.B/U Berkoordinasi, dengan RS rujukan COVID-19 provinsi Bengkulu.
Bengkulu Utara
Rindangnews.com
Isu tentang rumah sakit RS provinsi Bengkulu yang telah memvonis COVID-19 pasien warga desa tebing kaning kecamatan kota argamakmur kabupaten Bengkulu Utara yang meninggal dan langsung di makamkan oleh keluarga dan masyarakat tebing kaning di duga tanpa melalui protokoler kesehatan, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, definisi COVID-19 sebutan dari rumah sakit RS provinsi Bengkulu menimbulkan pertanyaan besar?………
” Sebutan warga tebing kaning terjangkit virus Corona COVID-19 harus di definisi ulang, jangan sampai kasus kematian selama pandemi menimbulkan opini publik di kalangan masyarakat yang belum tentu kebenarannya. Definisi ini harus kita lihat kembali, jangan sampai setiap kematian itu di definisikan akibat Covid-19,” kata ketua Aliansi.
Sebab terinfeksi virus Corona COVID-19 harus melalui proses atau hasil pemeriksaan spesimen Swab, dengan keterangan yang jelas dan di lengkapi dengan surat lengkap nomor, nama, alamat pasien, dokter pengirim, tanggal order, tanggal hasil dan jenis pemeriksaan, jangan asal sebut terjangkit virus Corona COVID-19, sehingga terindikasi orang sakit biasa atau mengalami penyakit lain, didefinisikan meninggal karena Covid-19. Padahal hasil tesnya negatif.
“Ini perlu diluruskan, agar jangan sampai ini menguntungkan pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan dari definisi itu,” imbuhnya.
Isu ini sudah menimbulkan keresahan dalam masyarakat, asumsi ini akan Berkepanjangan jika kita tidak menanggapi persoalan ini dengan serius, jangan sampai pasien meninggal di rumah sakit dicovidkan, sebagaimana informasi yang terbaru yang di alami oleh warga desa selubuk kecamatan air napal kabupaten Bengkulu Utara, sudah dinyatakan COVID ternyata hasil pemeriksaan spesimen Swab Negatif.
Untuk mengantisipasi hal itu, Rozi HR menegaskan pemerintah daerah harus segera menggelar rapat dengan jajaran rumah sakit rujukan Covid-19 agar hasil rapat itu diputuskan, untuk menentukan atau mengekspos data hasil pemeriksaan spesimen Swab, karena data kematian dan yang meninggal terinfeksi penyakit virus Corona COVID-19 harus terverifikasi.
Ini bukan sekedar masalah di kucilkan atau tidak, demi untuk kepastian jenazah yang terjangkit virus Corona COVID-19 harus melalui pemeriksaan spesimen Swab dengan hasil yang terukur, untuk menjadi indikator kinerja Tim gugus tugas COVID-19 di kabupaten Bengkulu Utara, jika itu benar terjangkit virus Corona COVID-19, desa tebing kaning harus segera di tetapkan sebagai status zona merah, apalagi anggaran Refocusing untuk antisipasi penyebaran Virus Corona COVID-19 di kabupaten Bengkulu Utara masih ada, demi untuk kemaslahatan umat. ( Vynna )
Average Rating