Digugat Nasabah, Bank BRI Cabang Argamakmur Mangkir Pada Panggilan Sidang Pertama
Bengkulu Utara, Rindangnews.com –
Pengadilan Negeri (PN) Argamakmur menggelar sidang pertama atas gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Bank Rakyat Indonesia cabang Argamakmur.
Sidang dengan nomor perkara 13/pdt.G/PN/Agm, yang seharusnya dimulai pukul 09.00 WIB diundur untuk menunggu kehadiran pihak tergugat, Bank BRI cabang Argamakmur.
Namun sampai pukul 12.00 WIB dari pihak tergugat maupun kuasa hukumnya tidak ada yang datang pada sidang pertama ini.
Kuasa hukum penggugat Hadymon Saputra, SH.,MH., menyayangkan ketidakhadiran pihak tergugat padahal surat panggilan sidang.
“Menurut majelis hakim sudah diterima oleh pihak tergugat dalam hal ini BRI cabang Argamakmur. Jadi kita sayangkan atas ketidakhadirannya,” kata Hadymon.
Akhirnya majelis hakim meminta agar sidang ditunda hingga tanggal 08 September 2020.
Hady mengatakan, dirinya selaku kuasa hukum penggugat akan berusaha semaksimal mungkin dalam memperjuangkan hak-hak dari kliennya.
“Kami akan berusaha semaksimal mungkin, dan kami yakin majelis hakim nantinya akan memberikan putusan yang terbaik dalam perkara ini” ujar Hady.
Aznuria selaku ahli waris Mat Safii yang juga debitur BRI Argamakmur, dalam hal ini sebagai penggugat yang juga hadir dalam sidang meminta agar sidang selanjutnya dapat berjalan lancar dan akhir keputusan berpihak kepadanya selaku ahli waris.
“Semoga sidang selanjutnya semua berjalan lancar dan keputusan berpihak kepada saya,” pungkasnya.
Average Rating