DIDUGA BELUM KANTONGI “HGU” Namun PT. DAIMON INDAH CEMERLANG telah “Beroperasi”DI WILAYAH BATIKNAU B/U

Read Time:1 Minute, 47 Second
Bengkulu utara- Rindangnews.comKamis 16/07/2020.
PT.Daimon yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit kini mulai menjadi bahan perbincangan dikalangan masyarakat kec.Batiknau Bengkulu utara” kenapa tidak informasi yang kami terima dari warga desa penyangah yang tidak mau disebutkan namanya saat kami konfirmasi langsung terkait Dugaan Perkebunan kelapa sawit milik PT. DAIMON INDAH CEMERLANG yang belum mengantongi HGU salah satu warga Desa penyangah berbicara setau kami PT Daimon iko lamo kebunnyo berhasil dan lah dipanen sekian tahun info yang kami dengar dari pak kades desa penyangah Dugaan Belum ado ngantongi ‘HGU” nyo dek ujar warga tapi yang lebih pas nyo tanyokan langsung samo pak kades dan pak camat Batiknau.
“Bersamaan dengan ini redaksi Rindangnews.com mengkonfirmasih salah satu kades yang ada diwilayah kec. Batiknau yang mana desanya masuk dalam wilayah sebagai Desa penyangah atas kebun kepala sawit yang dimiliki oleh PT.Daimon Indah Cemerlang” saat ditanyakan kepada kades Berinisial EI beliau tidak membantah, soalnya kami desa penyangah sudah pernah duduk bersama dan meminta salinan HGU kebun sawit PT Daimon indah cemerlang tapi tak kunjung kami dapatkan salinannya termasuk keberadaan PT ini belum ada konvensasi terhadap desa penyangah untuk income desa dan termasuk pembayaran PPB didesa ujar kades dengan tegas.
” Terpisah dengan ini” saat Redaksi rindangnews.com mengkonfirmasi via whatsapp kepada pak Darmalis salah satu pegawai PT.Daimon Indah cemerlang” menanyakan Terkait “HGU” Dalam balasan Whatsapp nya konfirmasi saja ke kantor Bengkulu masalah legalitas kebun kami tks!!
Terpisah dengan ini praktisi Hukum tersohor Hadymon Caniago SH.MH. saat dikonfirmasi oleh redaksi Rindangnews.com terkait PT Daimon indah cemerlang mengatakan bahwa PT ini telah lama beroperasi tetapi Dugaan belum mengantogi “HGU” dengan lantang Hadymon menyampaikan Berarti pihak perusahaan diduga telah melanggar UU 39Thn 2014. tentang perkebunan pasal 105 yang menyatakan bahwa setiap perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budi daya tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu atau usaha pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu yang tidak memiliki izin usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dlm pasal 47 ayat 1 Jelas sanksi hukumnya ini pastinya juga berlaku apabila PT DAIMON INDAH CEMERLANG diduga Tidak memiliki izin serta HGU ujar hadymon sambil menutup sambungan telpon via whatsapp kepada Redaksi Rindangnews.com

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *